Kasus Pemerasan WNA, KPK Temukan Aliran Rp357 Miliar ke Puluhan Pegawai Imipas

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto
0 Komentar

KETUA KPK Setyo Budiyanto mengungkap ada Rp 357 miliar diduga hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Jumlah itu diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setyo mengatakan laporan PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. PPATK mendalami terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025.

“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” jelas Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Setyo mengatakan pengusutan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA ini merupakan pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025.

Dia mengatakan, dalam proses penyelidikan, Wakil Menteri (Wamen) Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) diduga memeras dengan modus meminta jatah dari Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS).

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” jelasnya.

Jaya lalu memerintahkan dua kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyadi (TBS), untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA, di mana setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’. Keduanya lalu memberi akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal.

Gusti diduga menggunakan beberapa rekening pengepul (nomine) untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau para WNA.

“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” katanya.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Pembagian uang disamarkan dengan menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.

0 Komentar