Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon, Ayah Terpidana Hadi Saputra Dicecar 24 Terkait Obstruction of Justice

Empat keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6/2024
Empat keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). (Agus Warsudi)
0 Komentar

KHASANAH, ayah dari terpidana Hadi Saputra dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Kuasa Hukum Khasanah, Edward Edison Gultom mengatakan penyidik memberikan pertanyaan menyangkut Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice.

“Hari ini dimulai jam 10.30 WIB sampai pemeriksaan saksi 12.30 WIB, Pak Khasanah orang tua dari Hadi Saputra diperiksa sebagai saksi dalam klarifikasi,” ujar Edward Edison Gultom di Mapolda Jabar. Rabu (19/06/2024) Siang.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Edward menjelaskan, pemanggilan Khasanah ini berkaitan adanya penyebutan nama kliennya tersebut oleh Abdul Kahfi saat pemeriksaan.

“Mengarahkan apakah ada obstruticon of justcie pada peristiwa itu, terkait Pak Khasanah saat pemeriksaan Abdul Kahfi ada namanya disebut. Penyidik meminta klarifikasi soal itu,” ungkapnya.

Edward menambahkan, proses pemeriksaan terhadap Khasanah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berjalan lancar.

“Pemeriksaan baik dan lancar. Pak Khasanah diberikan keleluasaan menjawab,” tambahnya. (*)

0 Komentar