Berikut Daftar Aset Para Tersangka Korupsi Penambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung yang Disita Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menunjukkan barang bukti korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menunjukkan barang bukti korupsi timah. (Foto. Kejagung)
0 Komentar

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas perkara 18, dari 22 tersangka pokok korupsi dalam kasus penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Dari berkas perkara para tersangka tersebut, tim penyidik Jampidsus juga turut menyerahkan barang-barang bukti berupa aset-aset sitaan yang diduga diperoleh para tersangka dari hasil korupsi yang merugikan negara dengan total nilai Rp.300 triliun sepanjang 2015-2022 itu. 

“Selain melimpahkan tanggung jawab tersangka, penyidik juga menyerahkan aset-aset sitaan yang menjadi barang bukti kepada tim JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Berdasar keterangan resmi Kejagung, berikut daftar aset para tersangka yang disita Kejagung:

Tersangka Tamron

Penyidik menemukan uang tunai yang diduga bersumber dari korupsi penambangan timah ilegal senilai Rp 83,83 miliar; 1,54 juta USD atau setara Rp 24,38 miliar; 443,4 ribu SGD atau setara Rp 5,19 miliar; 1.840 dolar Australia (AUS) atau setara Rp 18,89 juta; dan logam mulia seberat 1 Kg emas lantakan.

Penyidik menemukan uang tunai yang diduga bersumber dari korupsi penambangan timah ilegal senilai Rp 83,83 miliar; 1,54 juta USD atau setara Rp 24,38 miliar; 443,4 ribu SGD atau setara Rp 5,19 miliar; 1.840 dolar Australia (AUS) atau setara Rp 18,89 juta; dan logam mulia seberat 1 Kg emas lantakan.

Dari perusahaan Tamron juga disita 53 unit kendaraan berat berupa eskavator, dan buldoser. Pada Mei 2024, penyidik menyita satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Tangerang Selatan (Tangsel), tanah dan rumah seluas 805 meter persegi yang berada di Crown Golf Utara 7 Summarecon Serpong, Banten.  

Tersangka Harvey Moeis (HM)

Dari suami aktris Sandra Dewi (SD) itu, penyidik menyita sedikitnya delapan unit mobil mewah yang nilai jualnya ditaksir mencapai Rp 10 sampai 40-an miliar. Yaitu dua unit mobil sport Ferrari 458 Speciale 2015, dan Ferrari 360 Challenge Stradale, satu unit sedan balap Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit sedan pabrikan Inggris Rolls Royce Cullinan, dan Mini Cooper, satu unit SUV Lexus RX300, serta satu unit Minivan Toyota Vellfire 2.5 G.

0 Komentar