Begini Penjelasan KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kebijakan Pengadaan LNG

Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan dperiksa KPK (MNC Media)
Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan dperiksa KPK (MNC Media)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, soal izin dari para pemegang saham PT Pertamina (Persero) terkait kebijakan pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Selain itu, Dahlan juga diperiksa soal perannya sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina (Persero). “Perannya sebagai Menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina, serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik KPK terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Dahlan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Rabu, 3 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia mengaku diperiksa mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

“Tentang RUPS, apakah rencana itu pengadaan LNG sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS? Begitu. Cuma itu tok (saja, red.),” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Perkara dugaan korupsi pengadaan LNG ini menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Di persidangan, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Karen juga didakwa tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2. Karen telah divonis 9 tahun penjara dalam perkara ini.

Menurut Dahlan, RUPS memang tidak membahas pengadaan LNG. “Enggak tahu RUPS tahun berapa? ‘Kan enggak ada RUPS membahas itu,” ucap Dahlan.

Dahlan mengatakan bahwa RUPS tidak bersama Karen selaku Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009—2014, tetapi dengan direksi.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Di sisi lain, Dahlan mengisyaratkan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan Karen terkait pengadaan LNG tersebut. Padahal, ketika itu Dahlan merupakan Menteri BUMN yang notabene membawahi Pertamina.

0 Komentar