5 Poin Surat Terbuka Muhammadiyah ke Google: UFS Official Channel Dihapus Diduga Soal Konten Ismail Haniyeh

Ustadz Fahmi Salim
Ustadz Fahmi Salim
0 Komentar

Ketua Bidang Tabligh Global dan Kerja Sama Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ustadz Fahmi Salim (UFS) mengaku menerima email dari Google bahwa channel youtubenya, UFS Official Channel dihapus permanen pada Senin (5/8/2024) pukul 08:13 WIB. Dia menduga penghapusan kanal Youtubenya tersebut terkait dengan konten wafatnya pejuang Hamas, Ismail Haniyeh. 

“Saya menduga bahwa penutupan channel itu terkait dengan konten video terakhir saya tentang belasungkawa atas terbunuhnya Ismail Haniya di Teheran oleh aksi pengecut asasinasi politik yang diduga kuat dilakukan oleh agen Mossad Israel pada Rabu 31 Juli 2024,” ujar Ustadz Fahmi dalam siaran persnya, Selasa (6/8/2024). 

Dia mengatakan, tindakan Google itu jelas berlebihan, arogan dan bermaksud membungkam freedom of speech yang dijamin oleh konstitusi RI. Berkaitan dengan hal itu, dia pun menyatakan surat terbuka kepada Google Indonesia: 

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

1. Sikap kami dan juga mayoritas rakyat Indonesia sesuai dengan konstitusi NKRI dalam mukaddimah UUD 45 dinyatakan bahwa: “Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pemerintah RI sejak proklamasi 1945 hingga kini juga masih konsisten menyuarakan kemerdekaan bangsa Palestina dan mengecam pendudukan entitas Israel di atas tanah Palestina sejak tahun 1948. 

2. Sikap saya juga sejalan dengan komunitas internasional dalam 10 bulan terakhir ini yang terus menerus menyatakan kecamannya atas agresi dan genosida yang dilakukan Israel atas rakyat Palestina di Gaza sebagaimana putusan ICJ yang mengabulkan gugatan negara Afsel (26/1/2024), juga fatwa terbaru dari International Court Justice (19/7/2024) bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan mereka harus angkat kaki dari wilayah itu demi tegaknya keadilan dan perdamaian dunia yang abadi, sebagaimana amanat konstitusi RI di mukaddimah-nya. 

3. PT Google Indonesia adalah badan usaha yang berbadan hukum beroperasi di wilayah Republik Indonesia, sudah seharusnya dan wajib tunduk kepada konstitusi RI dan hukum internasional itu. Konten-konten kami tentang Hamas dan pemimpinya yang dibunuh di Tehran itu adalah bentuk edukasi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusi bagi rakyat Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan asing. 

0 Komentar