JIKA politik dipahami sebagai seni mengelola panggung, Heru Subagia adalah potret aktor yang enggan beranjak meski sorot lampu utama telah padam.
Namanya tak kunjung meredup dari percakapan publik bukan karena posisi strategis atau jabatan publik yang diemban, melainkan lewat rentetan pernyataan tajam, provokatif, dan cenderung reaktif. Di mata publik, garis batas antara kritik substansial dan pelampiasan kekecewaan politik pada diri Heru makin hari makin kabur.
Perjalanan politik Heru sejatinya memiliki jejak yang tegas. Mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon ini pernah berada di barisan depan kontestasi internal.
Baca Juga:Google Buka Akses Publik Global ke SynthID Detector untuk Verifikasi Konten AIMoskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut Pantau
Namun, titik balik kariernya terjadi pada 2023. Saat PAN memantapkan langkah di koalisi besar pendukung Prabowo Subianto, Heru mengambil langkah berseberangan dengan memimpin Relawan Ganjar Pranowo di wilayahnya.
Keputusan bersilang jalan itu berujung pada pemecatan dirinya dari struktur partai. Sejak saat itu, panggung Heru bergeser: dari gelanggang partai politik menuju ranah pengamat independen dan pegiat organisasi alumni.
Pergeseran peran ini melahirkan pola komunikasi politik yang khas. Heru kerap menggunakan metode “sayembara” dan tantangan terbuka sebagai instrumen menarik perhatian media.
Saat diskursus mengenai keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka mencuat melalui pernyataan Denny Indrayana, Heru merespons bukan dengan analisis substansi hukum, melainkan dengan menaikkan nilai gertakan financial—meminta pembuktian dana hingga ratusan juta rupiah di hadapan notaris.
Model adu gengsi semacam ini memperlihatkan kecenderungan politik pertunjukan (politics of spectacle): sebuah gaya berpolitik yang lebih haus perhatian ketimbang tawaran solusi.
Kecenderungan serupa terlihat dari fokus serangannya terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Heru secara konsisten menuding KDM enggan menindak koruptor kelas atas dan hanya fokus pada isu-isu minor.
Serangan ini justru memicu kritik balik dari publik karena dinilai mengabaikan pembagian kewenangan tata negara. Penindakan hukum terhadap kasus korupsi berada di ranah aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, bukan wewenang eksekutif daerah. Namun, dari sudut pandang strategi komunikasi, pilihan menargetkan figur dengan tingkat keterpautan publik (engagement) setinggi KDM merupakan cara paling efisien untuk menjaga eksistensi media.
