BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung mengonfirmasi belum ada dampak langsung dari sebaran abu vulkanik usai status Gunung Anak Krakatau (GAK) dinaikkan menjadi Level III (Siaga). Peningkatan status tersebut menyusul aktivitas erupsi yang terjadi pada Jumat (9/10/2026) malam.
“Berdasarkan pemantauan citra satelit melalui Terminal BMKG Lampung hingga 10 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB belum terpantau dampak langsung abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap wilayah di Provinsi Lampung,” ujar Kepala BPBD Provinsi Lampung Aswarodi di Bandarlampung mengutip Antara, Sabtu (10/10/2026).
Meskipun wilayah pemukiman warga sejauh ini masih terbebas dari sebaran abu, BPBD Lampung mewajibkan masyarakat serta wisatawan untuk mematuhi zona bahaya dengan tidak mendekati area kawah.
Baca Juga:Google Buka Akses Publik Global ke SynthID Detector untuk Verifikasi Konten AIMoskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut Pantau
“Sehubungan dengan peningkatan status tersebut, masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau,” tegas Aswarodi.
Aswarodi menambahkan, warga diimbau mengantisipasi berbagai risiko sekunder, seperti potensi lontaran batu pijar, hujan abu pekat, aliran lava, hingga potensi erupsi sekunder akibat interaksi material bersuhu tinggi dengan air laut atau air hujan.
Guna mengantisipasi kondisi darurat, BPBD menyarankan warga menyiapkan masker jika terjadi erupsi susulan. Faktor cuaca hujan lokal belakangan ini juga dinilai membantu meredam potensi sebaran abu vulkanik di udara.
Pemerintah daerah mengimbau warga tetap tenang, tidak termakan isu yang belum terverifikasi, serta memantau kanal informasi resmi resmi melalui PUSDALOPS BPBD Provinsi Lampung maupun lembaga berwenang lainnya.
