KASUS dugaan penyiksaan keji dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa anak buah kapal (ABK) pencari cumi KM Maulana 23 terus bergulir dan mencuri perhatian publik luas. Peristiwa ini bahkan dikategorikan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) sebagai bentuk “perbudakan modern”.
Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan pada 30 September lalu setelah sebuah video aksi penganiayaan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang ABK direndam di dalam tong berisi air serta dipukul dan diinjak di bagian kepala dan perut oleh pelaku di atas kapal.
Kronologi dan Fakta Penyelidikan
Setelah video tersebut viral, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polda Metro Jaya mengonfirmasi pada 2 Oktober bahwa aksi kekerasan tersebut terjadi di atas KM Maulana 23 yang tengah berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, dalam perjalanan dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara menuju Merauke, Papua Selatan.
Baca Juga:Google Buka Akses Publik Global ke SynthID Detector untuk Verifikasi Konten AIMoskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut Pantau
Kapal penangkap cumi-cumi tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama 28 awak kapal di dalamnya. Dari total awak kapal tersebut, empat orang diidentifikasi sebagai korban penyiksaan, sementara 24 orang lainnya diduga terlibat.
Saat ini, kepolisian menangani dua aspek hukum berbeda, yakni dugaan penyiksaan yang ditangani oleh Polres Kepulauan Aru dan dugaan TPPO oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Modus Perbudakan dan Rekrutmen Bodong
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban direkrut pada akhir Juli lalu di Jakarta melalui perantara atau calo dengan iming-iming penghasilan menggiurkan hingga Rp10 juta melalui sistem bagi hasil, serta bonus keluarga sebesar Rp5 juta.
Namun, janji tersebut tinggal janji. Selama empat bulan pelayaran, para korban hanya menerima upah yang sangat tidak layak, yakni sekitar Rp500 ribu, sementara keluarga mereka hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Selama bekerja dari sore hingga pagi hari, para korban dibebani target tangkapan cumi sebanyak 3 kilogram per hari. Jika gagal memenuhi target tersebut, merekamendapatkan hukuman fisik yang tidak manusiawi.
Salah satu korban, Syawal Suswono, mengungkapkan bahwa bentuk hukuman yang diterima meliputi pemukulan, push-up, disiram air panas, dipaksa berdiri hormat ke tiang bendera, hingga diberi makan bubur yang dicampur dengan bandul besi berkarat. Selain itu, korban yang jatuh sakit tidak pernah mendapatkan perawatan medis yang layak di darat.
