POLDA Metro Jaya membeberkan hasil investigasi menyeluruh serta rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait detik-detik kematian seorang pria bernama Sutrimo yang sempat memicu perhatian publik.
Berdasarkan ekshumasi, pemeriksaan saksi, hingga analisis puluhan titik rekaman CCTV, kepolisian menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya bukti tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Konferensi pers resmi terkait perkembangan kasus ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya, di kantornya, Rabu (30/9/2026).
Rangkaian Kronologi Berdasarkan Rekaman CCTV
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menyusuri pergerakan korban dari puluhan titik CCTV guna merekonstruksi fakta sebenarnya sejak malam hingga dini hari kejadian pada 22 hingga 23 Juli 2026:
- 22 Juli 2026 (Pukul 21.20–21.33 WIB): Korban terpantau melintas di kawasan Klinik SAS menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan kondisi kendaraan didorong.
- 22 Juli 2026 (Pukul 21.40 WIB): Korban terlihat keluar dari lokasi bersama satu orang lainnya, kembali dengan cara mendorong motor melewati Jalan Radio 3, Jakarta Selatan.
- 23 Juli 2026 (Dini Hari): Pergerakan korban terus berpindah titik, mulai dari melintas di Jalan Petogogan 2, depan klinik menggunakan motor Yamaha Jupiter, hingga Jalan Petogogan 1.
- Pukul 03.11 WIB: Korban terekam dibonceng keluar dari Jalan Radio 1, lalu berputar arah di perempatan Radio Dalam.
- Singgah di Warung Makan: Korban sempat berhenti untuk makan di sebuah warung makan di Jalan Radio Dalam Raya, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jalan K.H. Ahmad Dahlan (di mana saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi mulut berbusa).
- Evakuasi: Korban akhirnya terpantau kembali ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan kendaraan, sebelum akhirnya dilarikan menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah dalam kondisi telah meninggal dunia.
Kesimpulan Penyidikan dan Ekshumasi
AKBP Dewa Anom menyatakan, rangkaian penelusuran dari puluhan titik CCTV ini dihadirkan untuk transparan mengungkap fakta objektif di balik kematian Sutrimo.
Setelah melalui proses ekshumasi (bongkar makam), pemeriksaan bukti elektronik, keterangan saksi-saksi, serta analisis medis secara menyeluruh, penyidik mengambil kesimpulan akhir.
“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” ujar Dewa Anom.
