KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara yang menyeret perwira menengah dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL) tersebut ditangani melalui mekanisme peradilan koneksitas. Penanganan ini melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena perkara ini melibatkan unsur militer dan sipil.
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Anang memastikan bahwa Kolonel Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Pomdam Jaya sejak Agustus 2026. Sementara itu, empat tersangka lainnya yang berasal dari unsur sipil saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan.
Peran Kolonel Budi Utomo Sebagai PPK
Sebelumnya, keterlibatan Kolonel Budi sempat diungkap oleh jajaran penyidik Kejagung. Dalam struktur BGN, Budi menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor pendukung program.
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK untuk mengatur proses pengadaan secara melawan hukum. Peran tersebut di antaranya mencakup pengarahan dalam pemilihan penyedia barang hingga praktik penggelembungan (mark-up) harga satuan.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia,” ungkap Syarief.
