INSIDEN kontak fisik dan aksi saling dorong antara tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan petugas pengamanan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026), menyisakan dua versi narasi yang saling bertolak belakang.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, memberikan klarifikasi atas kericuhan yang sempat terjadi di area lapas. Menurutnya, ketegangan bermula bukan karena niat rombongan untuk merusak fasilitas atau melawan petugas, melainkan akibat insiden teknis di lapangan di mana kaki salah satu staf Ombudsman terjepit di pagar.
“Soal dorong-dorongan yang terjadi di area lapas itu, mungkin kami perlu sampaikan sementara kami bukan bermaksud mau merusak ataupun melawan petugas, tapi itu semata-mata karena pada saat itu staf kami kakinya terjepit di pagar,” ungkap Syafrida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Tim Ombudsman saat itu sempat meminta petugas untuk melepaskan kaki staf yang terjepit. Namun, proses tersebut diwarnai tarik-menarik di sekitar pagar hingga berujung pada aksi saling dorong. Syafrida juga menambahkan bahwa sepanjang proses perekaman fasilitas di area perumahan lapas, timnya sebenarnya turut didampingi oleh petugas lapas yang berjaga pada saat itu.
Versi Berbeda dari Kalapas Nonaktif
Keterangan Ombudsman ini berbanding terbalik dengan klaim yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Saat RDP bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026), Wisnu menyebutkan bahwa kericuhan terjadi karena sebagian rombongan Ombudsman nekat memaksa masuk ke kompleks rumah dinas tanpa koordinasi.
“Pukul 10.29, sebagian rombongan berupaya memasuki area rumah dinas, sehingga dalam proses tersebut terjadi ketegangan antara petugas pengamanan sampai terjadi kontak fisik atau dorong-dorongan karena mengendalikan akses masuk ke area tersebut,” ujar Wisnu.
Pihak Ombudsman menyatakan akan segera menyerahkan seluruh rekaman video hasil temuan di lokasi kepada instansi terkait sebagai bahan pemeriksaan lanjutan, sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
