DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa mantan Perwira Tinggi Polri, Ferdy Sambo, terkait klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang menjadi salah satu penghuni Lapas Cibinong. Namanya ramai diperbincangkan usai temuan Ombudsman RI terkait klaster mewah di Lapas Cibinong.
“(Memeriksa) satu warga binaan Ferdy Sambo perkara pidana umum,” kata Mashudi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Selain Ferdy Sambo, Mashudi menjelaskan, Direktorat Pamintel dan Patnal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imipas juga memeriksa 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), dan 33 warga binaan kasus Tipikor.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2026) atau sesudah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Adrianto, dan jajarannya melakukan pengecekan langsung terhadap bangunan yang disebut Ombudsman sebagai klaster mewah di Lapas Cibinong. Dia menyebut, tindak lanjut ini juga dilakukan dengan pembentukan tim investigasi.
Lebih lanjut, Mashudi mengatakan, Ditjenpas juga melakukan penarikan terhadap lima pejabat Lapas Cibinong termasuk Kalapas, Wisnu Hani Putranto, yang kemudian dicopot dari jabatannya. Ditjen Imipas menunjuk pelaksana harian (Plh) agar pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan.
Diketahui, Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Petugas Ombudsman menemukan sebuah klaster mewah di area belakang lapas yang memiliki fasilitas lengkap dan diduga digunakan oleh warga binaan kelas atas.
