MUI Desak Polisi Investigasi Buku 'Memburu Muhammad', Ingatkan Potensi Jeratan KUHP Baru

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan. (Dok. MUI)
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan. (Dok. MUI)
0 Komentar

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mendesak pihak kepolisian untuk segera menginvestigasi aktor intelektual di balik penulisan buku kontroversial bertajuk Memburu Muhammad. Buku tersebut belakangan ini memicu polemik luas dan kegaduhan di media sosial karena diduga mengandung unsur penistaan agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Amirsyah, Minggu (27/9/2026), menyusul maraknya perbincangan publik mengenai peredaran buku karya Feby Indirani yang disorot bersama karya pendahulunya, Bukan Perawan Maria.

“Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku ‘Memburu Muhammad’ yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut,” ujar Amirsyah kepada wartawan.

Imbauan agar Masyarakat Tidak Terpancing

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Di tengah memanasnya diskursus di ruang digital, Amirsyah mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpancing provokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada proses hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang mencederai nilai-nilai keagamaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama,” jelasnya.

Amirsyah merinci aturan tersebut mencakup Pasal 300 yang melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama, serta Pasal 301/302 yang mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama.

Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman

Sebelumnya, lini masa media sosial dihebohkan oleh unggahan yang menarasikan kemunculan dua buku kontroversial yang dianggap menistakan agama tertentu dan dikaitkan dengan isu sensitif.

Menanggapi laporan dan keresahan masyarakat tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat merespons informasi yang beredar. Penyelidikan mendalam akan dilakukan secara lintas fungsi, melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) maupun Direktorat Reserse Siber.

“Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum,” ujar Kombes Budi Hermanto di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026) lalu.

0 Komentar