Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang telah memberikan pengampunan atau grasi kepada terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kebebasan yang kini diterima Mary Jane di negara asalnya setelah hampir 15 tahun tersangkut kasus hukum, termasuk vonis mati yang dijatuhkan di Indonesia sejak 2010 silam.
“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).
Konsekuensi Perjanjian Resiprokal
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Yusril menjelaskan, pembebasan tersebut merupakan konsekuensi logis dari skema pemindahan narapidana (prisoner transfer) yang disepakati oleh kedua negara pada akhir 2024 lalu. Melalui pengaturan praktis yang ditandatangani Desember 2024, Mary Jane dipulangkan ke Filipina untuk melanjutkan sisa masa hukumannya di bawah yurisdiksi negaranya sendiri.
Ia menambahkan, perjanjian tersebut bersifat resiprokal atau timbal balik. Artinya, apabila di kemudian hari terdapat narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Filipina ke tanah air, maka kewenangan pembinaan serta hak prerogatif hukum—seperti pemberian grasi atau remisi—akan sepenuhnya berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Sebelumnya, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Eksekusi mati terhadapnya sempat ditunda pada 2015 menyusul permintaan Pemerintah Filipina untuk menghadirkan Mary Jane sebagai saksi dalam kasus perekrutnya, sebelum akhirnya dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024 dan kini resmi memperoleh grasi penuh dari Presiden Marcos Jr.
