KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil tindakan tegas menyusul temuan Ombudsman RI terkait fasilitas kamar mewah berisikan sejumlah barang terlarang di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sebanyak lima pejabat struktural di lingkungan lapas tersebut resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa pencopotan ini dilakukan untuk mempermudah proses investigasi internal atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas IIA Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Adapun kelima pejabat struktural yang dinonaktifkan meliputi:
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
- Kepala Lapas (Kalapas) IIA Cibinong — Wisnu Hani Putranto
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
- Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
- Kepala Urusan Umum (bidang Barang Milik Negara)
Dalami Temuan Minuman Keras hingga Simulator
Rudi menegaskan, tim inspektorat saat ini tengah mendalami seluruh temuan yang diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI), mulai dari dugaan adanya fasilitas olahraga seperti simulator golf dan tempat kebugaran, penyimpanan barang-barang elektronik tertentu, hingga temuan minuman keras di area lapas.
Pemeriksaan intensif akan diarahkan untuk menguak sejak kapan fasilitas tersebut disalahgunakan serta menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran pelanggaran aturan pemasyarakatan ini.
