Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama Terkait Viral Buku 'Memburu Muhammad'

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: Antar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: Antara/Ilham Kausar)
0 Komentar

POLDA Metro Jaya bergerak cepat mendalami dugaan penistaan agama yang mencuat di media sosial menyusul kontroversi buku berjudul Memburu Muhammad karya Feby Indriani. Buku tersebut sebelumnya menuai gelombang penolakan hingga berujung pada pembatalan acara diskusi publik di Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pihaknya berterima kasih atas informasi yang beredar di tengah masyarakat dan memastikan jajaran penyidik langsung turun tangan.

“Ini baru kami dengar. Pastinya, kalau ada informasi seperti itu, kami mengucapkan terima kasih. Ini pasti akan didalami, baik dari Direktorat Siber apabila itu memang berada di dunia digital, dan pasti juga akan ditangani pihak Ditreskrimum,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Budi menegaskan, langkah pendalaman ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk meredam potensi penyebaran informasi yang menyesatkan serta menjaga kondusivitas kamtibmas. Mengingat isu yang beredar bersinggungan langsung dengan sensitivitas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kepolisian memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

“Kami melihat bagaimana adanya informasi-informasi yang menyesatkan masyarakat, apalagi terkait tentang suku, agama, dan ras. Ini menjadi perhatian kita bersama,” tambahnya.

Berawal dari Penolakan Diskusi dan Protes Warganet

Polemik ini bermula ketika acara bedah buku karya Feby Indriani di sebuah perpustakaan di Bogor batal terlaksana akibat penolakan keras dari sekelompok organisasi masyarakat (ormas). Melalui akun media sosial Threads miliknya, penulis mengungkapkan bahwa pihak ormas mempermasalahkan judul buku serta subjudul acara yang disusun oleh panitia, disertai ancaman pengerahan massa. Demi keamanan fasilitas maupun jalannya acara, pihak penyelenggara akhirnya memutuskan pembatalan.

Kontroversi kian membesar setelah warganet di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @iyuztagram, turut menyoroti karya lain dari penulis yang sama berjudul Bukan Perawan Maria. Warganet menilai rangkaian karya tersebut—yang disebut sebagai bagian dari trilogi Islamisme Magis—berpotensi menistakan agama Islam dan mendesak agar peredarannya diawasi secara ketat.

Kasus hukum yang menyasar karya sastra dan kebebasan berekspresi ini kini berada dalam penanganan intensif penyidik Polda Metro Jaya untuk menelaah substansi karya, dampak sosial di tengah masyarakat, serta mendengar keterangan dari berbagai pihak terkait.

0 Komentar