KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri Terkait Kasus Korupsi, Sita Uang Rp106 Miliar

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri Lampri (ANTARA/HO-BPN Jatim)
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri Lampri (ANTARA/HO-BPN Jatim)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

“Benar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Lampri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik antirasuah juga telah menggeledah kediaman Lampri di Bekasi pada Jumat (18/9/2026), di mana tim menemukan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa rekaman percakapan yang mengarah pada dugaan aliran dana.

Rangkaian Penggeledahan dan Kantor BPN Mojokerto

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Selain rumah pribadi, rangkaian penggeledahan turut menyasar Kantor BPN Kota Mojokerto yang dipimpin oleh istri Lampri, Yetty Nurbuati Krystianti, pada Rabu (23/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta amplop berisi uang tunai ratusan juta rupiah.

Sejumlah lokasi strategis lainnya yang tak luput dari penggeledahan meliputi Kantor Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jawa Timur, serta Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor dan Jakarta Timur.

Delapan Tersangka dan Dua Klaster Perkara

Perkara korupsi ini berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Lampri, pihak lain yang dijerat hukum meliputi:

  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  • Rizal Fahlevi (Pihak swasta)

Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politikus Golkar), Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Berdasarkan penyidikan, KPK menemukan dua klaster utama dugaan korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam penanganan kasus ini, KPK total telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang dikemas dalam 20 koper, kardus, serta boks penyimpanan.

0 Komentar