Kortas Tipidkor Polri Sita Dua Rumah Mewah dan Mobil Terkait Kasus Pemerasan Bupati Gowa Sitti Husniah

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Dok Istimewa)
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Dok Istimewa)
0 Komentar

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mengintensifkan penyidikan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Sebagai langkah pemulihan aset (asset recovery), penyidik resmi menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik tersangka.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan guna mengamankan kembali hasil kejahatan korupsi.

“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset,” ujar Indra dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Rincian Aset yang Disita

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita aset properti dan kendaraan dengan total nilai mencapai miliaran rupiah, yang meliputi:

  • Rumah Mewah di Perumahan Royal Spring Gowa — Ditaksir bernilai sekitar Rp1,4 miliar.
  • Rumah Mewah di Perumahan Waterfront Makassar — Ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 miliar.
  • Satu Unit Mobil Toyota HiAce Tahun 2025 — Berpelat nomor DD 7010 HT dengan estimasi nilai sekitar Rp682 juta.

Indra menegaskan, pihaknya saat ini masih terus melacak keberadaan aset-aset lain serta menelusuri aliran dana guna mengungkap seluruh pihak yang turut menikmati atau terlibat dalam perkara ini.

Empat Klaster Modus Pemerasan

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan TPPU. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, memaparkan bahwa Sitti diduga melakukan empat aksi pemerasan dalam lingkaran birokrasi dan perizinan daerah, yaitu:

  • Pengurusan PKKPR: Pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh pihak pengembang perumahan.
  • Pungutan Gerai Retail: Pemerasan terhadap pihak Indomaret dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
  • Diskon Rumah PBG Royal Spring: Meminta satu unit rumah dengan potongan harga hingga 70% dari harga normal Rp1,4 miliar sebagai syarat kelancaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk site plan Sakura 2.
  • Dana Sponsor Fiktif: Meminta dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk perhelatan Beautiful Malino, di mana dana tersebut dialirkan langsung kepada pihak event organizer.
0 Komentar