INDONESIA Corruption Watch (ICW) angkat bicara mengenai temuan Ombudsman RI terkait dugaan bangunan mewah berfasilitas lengkap di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
ICW menilai temuan tersebut sangat relevan dengan pola korupsi klasik di lembaga pemasyarakatan yang telah dipetakan sejak lama.
Berdasarkan catatan ICW, terdapat lima modus utama korupsi di dalam lapas. Kasus di Lapas Cibinong ini dinilai berkaitan erat dengan dua modus krusial, yakni pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta penyalahgunaan izin keluar lapas.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
“Dua di antaranya yang relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta pemberian izin keluar lapas yang kemudian disalahgunakan,” tulis ICW dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).
Soroti Praktik Privilege dan Kasus Masa Lalu
ICW memaparkan, fasilitas khusus yang kerap disalahgunakan di dalam lapas dapat berupa sel tahanan khusus yang jauh lebih nyaman dibanding napi lain, penggunaan perangkat elektronik, penyediaan makanan tertentu, hingga kebebasan keluar-masuk kawasan lapas di luar ketentuan resmi.
ICW mengingatkan publik pada kasus-kasus korupsi pemasyarakatan sebelumnya, seperti kasus Gayus Tambunan pada tahun 2010 dan 2015, serta skandal suap di Lapas Sukamiskin. Dari berbagai preseden tersebut, fasilitas mewah dan kebebasan ekstra di dalam bui hampir selalu bermuara pada praktik suap, gratifikasi, serta jual-beli kewenangan antara narapidana dan oknum petugas.
Oleh karena itu, ICW menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh sekadar berhenti pada perdebatan administratif mengenai status bangunan—apakah itu rumah dinas jabatan atau bukan—seperti yang diklarifikasi oleh pihak Ditjenpas.
Desak KPK dan Polri Turut Tuntaskan Penyelidikan
Melihat potensi pelanggaran hukum yang serius, ICW mendesak agar penanganan temuan ini tidak dianggap remeh. ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum untuk proaktif menelusuri dugaan aliran transaksi dan suap di balik fasilitas mewah tersebut.
“Substansi yang harus dibongkar adalah dugaan jual-beli privilege di dalam lapas, seperti apakah terdapat pembayaran, siapa yang membayar, siapa yang menerima, siapa yang memberikan fasilitas, dan bagaimana fasilitas tersebut dapat diberikan kepada narapidana tertentu,” tegas ICW.
