Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim
0 Komentar

MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama sembilan tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Putusan banding ini memangkas atau mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono, dalam persidangan, Kamis (24/9/2026).

Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda dan pendapatan terpidana akan disita serta dilelang. Jika hasil pelelangan aset tidak mencukupi, hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia

Selain hukuman pokok dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp584.761.031.950,86 (Rp584 miliar). Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam tahun.

Tetap Jalani Tahanan Rumah

Majelis hakim juga menetapkan agar Nadiem Makarim tetap menjalani masa penahanan di dalam rumah, di mana masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan dikurangi sepenuhnya dari vonis hukuman badan yang dijatuhkan.

Usai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim mengingatkan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum Nadiem Makarim memiliki hak hukum yang sama untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 hari ke depan.

Persidangan banding ini turut dihadiri oleh keluarga terdekat, termasuk sang istri Franka, perwakilan komunitas pengemudi ojek online, hingga Tom Lembong bersama istrinya yang mendampingi Nadiem di ruang sidang.

0 Komentar