KPK Lanjutkan Penggeledahan ke Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Suap Lampri

KPK Lanjutkan Penggeledahan ke Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Suap Lampri
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: MI/Rommy Pujianto
0 Komentar

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Setelah mendatangi daerah Mojokerto, tim penyidik menyasar Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).

“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Budi menyampaikan bahwa proses penggeledahan di lokasi tersebut masih berlangsung, dan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik. Langkah penggeledahan di Kanwil BPN Jatim ini juga berkaitan dengan rekam jejak tersangka Lampri yang sebelumnya pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.

Kasus Suap HGB dan Jual Beli Jabatan

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Perkara rasuah ini berpusat pada dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam penyidikan ini, KPK menduga adanya penerimaan suap lain yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, mutasi jabatan, hingga berbagai layanan pertanahan.

Kasus ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  • Arif Sugiyanto (ARF);
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ);
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  • Erwin (ERW);
  • Muhammad Fakhry (MF).

Dalam operasi penanganan perkara ini, KPK sebelumnya berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar, yang tercatat sebagai nominal penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.

0 Komentar