KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto yang Dipimpin Istri Lampri Tersangka Suap HGB, Sita Amplop Berisi Uang

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto yang Dipimpin Istri Lampri Tersangka Suap HGB, Sita Amplop Berisi Uang
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: MI/Rommy Pujianto
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjerat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka. Kantor BPN Mojokerto tersebut diketahui dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang merupakan istri dari Lampri.

“Informasinya demikian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi perihal hubungan keluarga antara Kepala Kantor BPN Mojokerto dan tersangka Lampri, Kamis (24/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang tunai yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ungkap Budi.

Pihaknya menambahkan bahwa besaran uang tunai yang ditemukan di dalam amplop-amplop tersebut masih dalam proses penghitungan, sementara dokumen dan barang elektronik yang disita sedang dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Selepas penggeledahan di Mojokerto, penyidik KPK melanjutkan rangkaian penggeledahan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, mengingat Lampri tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jatim.

Kasus suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini telah menyeret delapan orang tersangka, termasuk Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), hingga pihak swasta Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ). Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya juga telah mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang tercatat sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

0 Komentar