JALAN Kelok 23 yang membentang dari Kabupaten Bantul hingga Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan masa uji coba pada Minggu (20/9/2026). Ruas jalan itu kini tengah dievaluasi sebelum dibuka secara resmi.
Berikut sejumlah fakta terkait ruas jalan baru di DIY itu.
Sebelumnya, pembangunan ruas jalan Kelok 23 di DIY memasuki masa uji coba. Seturut Antara, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) DIY telah membuka ruas jalan baru tersebut secara terbatas pada 14-20 September lalu.
Jalan Kelok 23 merupakan proyek pembangunan jalan yang melintang antara Kretek di Bantul hingga Girijati di Gunungkidul. Ruas jalan ini merupakan bagian dari proyek pembangunan JJLS yang direncanakan akan menghubungkan jalur perjalanan darat sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Menurut Kepala Satker PJN DIY Tisara Sita, proses pembangunan jalan Kelok 23 di DIY ini telah rampung dilakukan pada Agustus lalu. Setelah pembangunan selesai dilakukan, ruas jalan kemudian dibuka secara terbatas untuk menguji hasil pembangunan yang dilakukan.
Tahap uji coba itu dilangsungkan hingga Minggu lalu. Para pengguna jalan dilaporkan antusias menjajal jalan baru ini selama periode tersebut.
Kini, masa uji coba telah selesai dan ruas jalan baru di DIY ini kembali ditutup. Hingga kini, jadwal pembukaan kembali jalan Kelok 23 belum dipastikan, seiring pihak Satker PJN DIY melakukan evaluasi atas hasil uji coba yang telah dilakukan.
Fakta-Fakta Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul
Seiring rampungnya pembangunan jalan Kelok 23 Yogyakarta, terdapat sejumlah fakta terkait ruas jalan tersebut. Dari asal mula hingga target penyelesaiannya, berikut beberapa fakta di antaranya.
Dulu Dikenal sebagai Kelok 18
Sebelum kini diberi julukan Kelok 23, ruas jalan Kretek-Girijati ini rupanya lebih dulu dikenal dengan sebutan jalan Kelok 18. Seturut keterangan Pemerintah Provinsi DIY, penamaan Kelok 18 itu sebelumnya didasarkan pada rancangan awal jalan tersebut.
Semula, Jalan Kretek-Girijati disebut memiliki desain awal berupa jalur perbukitan dengan 18 titik tikungan. Rancangan itu kemudian berubah ketika proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) mulai dilakukan.
Dalam perhitungan terbaru, pihak pengembang menilai jalur tersebut memerlukan penambahan titik tikungan guna menjamin kelancaran perjalanan. Akhirnya, kini jalan tersebut memiliki 23 titik kelokan dan diberi julukan jalan Kelok 23.
