KPK Sebut 4 dari 8 Tersangka Ini Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Siapa Mereka?

8 tersangka kasus suap HGB
8 tersangka kasus suap HGB
0 Komentar

“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar.

KPK mengatakan pihak Summarecon hanya menyanggupi permintaan Rp 1,5 miliar dalam pengurusan tersebut. Uang itu kemudian diserahkan kepada tersangka Erwin selaku orang kepercayaan Nusron.

“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW. Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” pungkas Taufik.

0 Komentar