AUSTRIA dilaporkan akan mulai menerapkan larangan siswi berusia di bawah 14 tahun berhijab di sekolah.
Larangan itu sebelumnya telah disahkan sebagai undang-undang pada akhir tahun lalu, dengan potensi denda mencapai Rp16 juta jika siswi melanggarnya. Polemik atasnya bergulir, komunitas muslim Austria mengkritiknya sebagai diskriminasi.
Menukil SBS, larangan behijab bagi siswi di bawah 14 tahun itu mulai diterapkan di Austria seiring dimulainya tahun ajaran baru pada September 2026. Aturan ini akan berlaku untuk setiap sekolah, baik sekolah swasta maupun negeri di Austria.
Baca Juga:Identitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan PemerintahPrabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat Penekan
Larangan ini sebelumnya termuat dalam undang-undang yang disahkan pada Desember lalu. Undang-undang itu secara eksplisit melarang penggunahan kain penutup kepala untuk siswi muslim di bawah 14 tahun saat berada di lingkungan sekolah.
Beleid itu sebelumnya merupakan usulan dari koalisi sentris Austria yang utamanya terdiri dari Partai Rakyat Austria yang konservatif, Partai Sosial Demokrat Austria, dan partai sayap kanan New Asutria and Liberal Forum.
Seturut The New Arab, undang-undang itu menyatakan bahwa larangan berhijab perlu diterapkan untuk melindungi anak perempuan dari pemaksaan ideologis dan religius yang menyertai hijab — serta mempromosikan kesetaraan gender.
Media Jerman, Frankfurter Allgemeine, melaporkan para pendukung aturan ini menyebut bahwa larangan penggunaan hijab dapat menghindarkan siswi perempuan dari perspektif misoginis yang melekat pada hijab, yakni bahwa tubuh perempuan adalah sumber dosa yang harus ditutupi.
Akan tetapi, di Austria sendiri, aturan ini telah menciptakan polemik. Sejumlah siswi secara terbuka memprotes aturan tersebut dan menyatakannya sebagai pemaksaan.
“Ini keputusan saya … tidak ada yang bisa memaksa saya untuk mengenakan jilbab, dan tidak ada yang bisa memaksa saya untuk melepasnya,” kata seorang siswi berusia 12 tahun kepada AFP pada awal tahun ini.
Tak hanya dari siswi yang terdampak aturan baru, pihak sekolah juga tak senada dalam menyikapi aturan ini. Hal ini dikarenakan guru akan dibebani kewajiban untuk melaporkan siswi yang tetap mengenakan hijab. Jika guru tersebut tak melakukannya, ia berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum.
