Gubernur DKI Jakarta Pastikan Pembelajaran Jarak Jauh Berakhir, PTM Mulai Hari Rabu

PJJ berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta. Ket
PJJ berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, yang diterbitkan pada 5 September 2026.
0 Komentar

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan keputusan mengembalikan PTM diambil karena kondisi abu vulkanik di Jakarta sudah berkurang, namun protokol kesiapsiagaan tetap diberlakukan demi menjaga kesehatan siswa dan guru.

“Kesehatan siswa dan guru tetap nomor satu. Karena abu vulkanik sudah berkurang, sekolah kembali tatap muka mulai besok dengan protokol kesiapsiagaan yang tetap dijalankan,” kata Chico dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Sejumlah langkah kesiapsiagaan yang wajib dijalankan satuan pendidikan di antaranya memakai masker atau alat pelindung diri lainnya saat beraktivitas di luar ruangan, menutup rapat pintu dan jendela sekolah agar abu tidak masuk, membatasi aktivitas di luar ruangan, membersihkan abu dengan cara membasahinya terlebih dahulu atau menggunakan kain lembab, serta memantau informasi terkini dari kanal resmi pemerintah dan menghindari informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga:Identitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan PemerintahPrabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat Penekan

Satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat apabila diperlukan penanganan kesehatan bagi siswa maupun guru.

Dinas Pendidikan bersama Suku Dinas Pendidikan di setiap wilayah kota administratif akan terus memberikan arahan, pendampingan teknis, dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini di lapangan.

0 Komentar