WAKIL Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mengatakan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara bayaran di Rusia belum tentu dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, penetapan suatu kasus sebagai TPPO harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Salah satu hal yang perlu dilihat adalah ada atau tidaknya unsur eksploitasi terhadap pekerja.
“Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi, bisa lihat lagi, adakah eksploitasi di situ?” kata Christina saat ditemui awak media, di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
Pernyataan tersebut disampaikannya saat merespons informasi mengenai delapan WNI yang disebut direkrut untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Delapan WNI tersebut dikabarkan direkrut dengan tawaran pekerjaan di bidang administrasi dan tenaga pengamanan dengan iming-iming gaji besar.
Christina yang juga politikus Partai Golkar itu, menyatakan kasus tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian Komisi I DPR RI. Namun, tidak lepas tangan, nantinya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang akan melakukan upaya negosiasi apabila terdapat kemungkinan WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia.
“Intinya itu, kan, mereka apa sih? Tergiur iklan-iklan ya, katanya begitu,” ujar mantan Anggota Komisi I DPR RI itu.
Christina mengatakan delapan WNI yang telah bergabung sebagai tentara bayaran kemungkinan juga terikat kontrak. Karena itu, proses pemulangan mereka tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan status dan perjanjian yang telah mereka sepakati.
“Nah, itu nanti Kemlu yang akan mencoba menegosiasikan biasanya kalau misalnya bisa dikembalikan atau lain-lain, tapi kan mereka biasanya terikat kontrak,” katanya.
Christina juga menyebut kasus WNI yang bekerja sebagai tentara bayaran di luar negeri sebenarnya bukan merupakan fenomena yang sepenuhnya baru. Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi meski hanya muncul sesekali.
“Itu sudah bukan fenomena yang baru sih, sebetulnya dari dulu juga sudah pernah ada sekali-dua kali, tapi ya sekarang mengemuka lagi,” tutur dia.
