Menurut dia, tidak setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui perekrutan dengan tawaran gaji besar secara otomatis merupakan korban TPPO, kasus warga negara Indonesia yang bekerja sebagai scammer di luar negeri misalnya.
Jika berkaca pada kasus tersebut, terdapat orang yang sejak awal mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalankan ketika berangkat ke luar negeri, tetapi kemudian mengklaim sebagai korban TPPO.
“Kadang-kadang, kan, orang sering juga bilang, ‘Oh saya kena TPPO,’ gitu. Padahal secara sadar dia pergi ke luar negeri mau bekerja sebagai scammer gitu, kan, dia tahu. Tapi karena dia merasa biar dapat atensi, bisa juga dia bilang itu TPPO,” kata Christina.
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah seseorang benar-benar menjadi korban TPPO atau tidak. Namun, jika ada dugaan TPPO, Christina menyerahkan penentuan status hukum kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Jadi kalau itu nanti biar aparat penegak hukum lah yang melihat,” tukasnya.
