Polresta Cirebon Sita Ribuan Butir Obat Keras Siap Edar: 4 Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon menangkap empat pengedar obat keras terbatas di Cirebon dalam sehari. Ribuan pil Tramadol, Tr
Polresta Cirebon menangkap empat pengedar obat keras terbatas di Cirebon dalam sehari. Ribuan pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan sabu disita. (IST)
0 Komentar

“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya,” tandasnya, Rabu (5/8).

Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

0 Komentar