KPK Konfirmasi Kabar Penggeledahan Rumah Petinggi BPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Pemkab Muara Enim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar penggeledahan terhadap rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi (BB). Penggeledahan tersebut menyangkut perkara dugaan suap dengan tersangka Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Lewat penggeledahan ini, KPK menyita barang bukti yang dinilai masih berhubungan dengan kasus Edison. Tapi KPK merahasiakan jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

KPK menyebut bukti elektronik itu bakal diekstrak demi keperluan penggalian informasi. KPK meyakini barang bukti itu dapat melengkapi informasi tambahan.

“Kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujar Budi.

Diketahui, KPK mengusut perkara dugaan suap mengenai kongkalikong hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel). Lewat upaya itu, KPK mengusut dugaan keterlibatan Bobby Adhityo Rizaldi.

KPK menjamin belum berhenti pada tersangka kasus Muara Enim yang sudah ditetapkan. Sehingga lembaga anti rasuah bakal mengusut pihak-pihak yang diduga terjerat dalam kasus itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, tahun anggaran 2025.

Para tersangka yakni, Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis, Augusz Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG), Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA). Lalu, Edison, Bupati Muara Enim periode 2025-2030, serta Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA). Dua nama terakhir juga telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim.

0 Komentar