SEORANG warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) ditemukan meninggal dunia pada Jumat (10/07/2026) malam di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. WNA tersebut ditindaklanjuti berdasarkan aduan masyarakat pada akhir Maret 2026 terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa setelah adanya aduan tersebut, CJMH diperiksa dengan serangkaian pemeriksaan dan undangan klarifikasi. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, CJMH terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Meskipun telah diberikan kesempatan berulang kali untuk menyelesaikan proses keimigrasiannya secara kooperatif, rupanya CJMH tidak memenuhi undangan resmi dari petugas. Oleh sebab itu, CJMH dijemput pada Jumat (10/07/2026) di kediamannya yang terletak di wilayah Jimbaran dan ditempatkan di ruang detensi untuk menunggu proses pendeportasian.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
“Pada sore hari yang sama, petugas piket melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kondisi deteni di ruangannya. Dalam pemantauan berkala melalui kamera pengawas, petugas mendapati kejanggalan pada posisi deteni yang tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu cukup lama di dalam toilet,” terang Bugie dalam keterangannya, Sabtu (11/07/2026).
Setelahnya, petugas imigrasi langsung mendatangi lokasi dan menemukan CJMH dalam kondisi tidak sadarkan diri. Petugas juga melakukan pemeriksaan tanda vital, memberikan pertolongan pertama dan oksigen, serta berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat untuk pengiriman ambulans.
Beberapa saat kemudian, tim medis tiba di lokasi untuk melakukan penanganan awal sebelum membawa CJMH ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran untuk perawatan intensif. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, CJMH dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan awal pihak rumah sakit mencatat dugaan serangan jantung sebagai faktor pada saat kejadian,” jelas Bugie.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai lantas berkoordinasi dengan Polres Badung dan Polsek Kuta Selatan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Bugie, proses investigasi terkait penyebab kematian telah menjadi kewenangan pihak kepolisian dan rumah sakit terkait.
“Kami menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan keimigrasian, termasuk dalam insiden ini. Petugas piket telah menjalankan prosedur pengawasan rutin sesuai standar, dan begitu terdeteksi kejanggalan melalui CCTV, respons dan pertolongan pertama segera dilakukan,” tegasnya.
