JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, memastikan penanganan perkara di Gedung Bundar tetap berjalan, meski kepolisian melakukan penanganan perkara yang disebut berkaitan dengannya.
Febrie mencontohkan, salah satu perkara yang masih berjalan adalah penanganan perkara korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dia memastikan perkara yang menjadi atensi publik dan berkaitan program unggulan pemerintah tetap berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Gedung Bundar saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita, serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden,” tutur dia dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Dia memastikan kualitas penanganan perkara di Gedung Bundar tetap sama. Bahkan, ada beberapa penanganan perkara yang difokuskan kepada penyelamatan sumber daya alam, tata kelola pertambangan, dan transfer pricing.
Febrie pun mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan perkara MBG. Setidaknya penyidik mencatat ada 47 nama yang diduga terlibat kasus korupsi MBG.
“Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat. Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana,” ujar Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan, berbagai upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta memberikan efek jera kepada koruptor. Hal itu guna mendukung dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan progres penegakan hukum secara efektif, independen, dan berkesinambungan.
“Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” ungkap dia.
