Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB Edarkan Surat Imbauan ASN WFA

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat membuka Rapat Evalu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat membuka Rapat Evaluasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun Anggaran 2024 secara virtual, Rabu (13/11). (Dok. PANRB)
0 Komentar

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi mengedarkan surat imbauan kepada para pejabat di Kementerian atau Lembaga (K/L) hingga Pemerintah Daerah untuk menerapkan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Surat imbauan yang diedarkan ini adalah surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) bertajuk imbauan mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN.

Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Fleksibilitas kerja yang dimaksud mencakup kerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu alias WFA (work from anywhere), serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

PPK atau pimpinan instansi diberi keleluasaan menetapkan model fleksibilitas yang paling sesuai, dengan tetap mengutamakan kelangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan capaian kinerja organisasi.

Ia berharap, melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Imbauan ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026, sebagai bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 dan upaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.

0 Komentar