POLDA Metro Jaya menilai dua dari tiga saksi yang dihadirkan Roy Suryo tak berkaitan langsung dengan objek permohonan praperadilan.
Terlebih, dari tiga saksi yang dihadirkan, hanya satu saksi yang berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
“Untuk saksi pendukung itu, ya memang tidak ada hubungannya dengan objek praperadilan yang mereka ajukan,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Menurut Abrianto, keterangan saksi yang berada di lokasi justru menguatkan bahwa penyidik bertindak dengan iktikad baik saat mendatangi rumah Roy Suryo.
Abrianto juga menyoroti kubu Roy Suryo yang tidak menghadirkan petugas keamanan sebagai saksi. Menurutnya, dia justru menjadi pihak yang mendampingi penyidik saat melakukan upaya paksa.
Dia menyebut penyidik telah memperlihatkan surat penggeledahan kepada satpam yang mendampingi penyidik. Bahkan, satpam itu disebutnya telah menandatangani dokumen tersebut.
“Memang yang dilakukan penyidik pada saat itu sudah tepat, yaitu membawa satpam. Dua satpam yang memang kualifikasi pengamanan di sana untuk menyaksikan proses upaya paksa tersebut,” tuturnya.
Untuk sidang lanjutan, Polda Metro Jaya berencana menghadirkan alat bukti surat serta seorang ahli pidana dan hukum acara pidana.
“Insyaallah kami akan menghadirkan bukti surat-surat sama saksi ahli, ahli pidana, ahli hukum acara pidana,” kata dia.
Sebagai informasi, pihak Roy Suryo hari ini menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan praperadilan. Saksi pertama bernama Krisanti Rusmono. Dia mengaku mengenal Roy Suryo, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Roy.
Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun
Saksi kedua, M. Khoiri, juga mengaku mengenal Roy Suryo. Dia menyebut dirinya bekerja sebagai sopir Roy Suryo.
Sementara saksi ketiga, Aida Senia Sibuan, juga menyatakan mengenal Roy Suryo tanpa memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Sebelum memberikan keterangan, ketiga saksi diambil sumpahnya oleh majelis hakim.
