KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara terkait dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil usai jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Pelimpahan tahap II dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Setelah meneliti berkas dan mempertimbangkan sejumlah hal, jaksa memutuskan kedua tersangka tidak menjalani penahanan.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan di Gedung Kejari Jakarta Selatan.
Marcelo menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pertimbangan tim jaksa penuntut umum atas permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Dalam permohonan itu, keluarga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.
Selain adanya jaminan dari keluarga, jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan yang ditandatangani para tersangka. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Marcelo mengungkapkan jaksa turut menerima ratusan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” katanya.
