Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) (IST)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) (IST)
0 Komentar

TIM penyidik Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator(JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. JC itu diajukan Sony terkait dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratiz (MBG) periode 2025-2026, dimana Sony juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan alasan penolakan JC tersebut berdasarkan dua pertimbangan. Keputusan ini pun diambil setelah dilakukan pemeriksaan kepada Sony Sonjaya.

“Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Alasan pertama yaitu, Sony, merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Sedangkan, dalam aturan Mahkamah Agung tertuang bahwa pengajuan JC dapat dikabulkan apabila tersangka bukan pelaku utama.

“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” ungkap Syarief.

Disampaikan Syarief, syarat kedua untuk pemenuhan JC adalah tersangka mengakui perbuatannya. Namun, setelah memeriksa Sony beberapa waktu lalu, penyidik tidak melihat adanya upaya tersangka mengakui perbuatannya.

“Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar dia.

Lebih lanjut disampaikan Syarief, penyidik tetap akan mendalami semua informasi yang telah diberikan Sony dalam pemeriksaan. Mulai dari 41 nama diduga terlibat hingga pengadaan CCTV yang disebut berkemungkinan merugi total.

Menurut Syarief, penyidik akan mendalami apakah memang nama-nama tersebut terlibat dalam dugaan jual beli titik SPPG, mark up pengadaan, atau adanya dugaan korupsi lain di BGN. Dia pun memastikan penyidik tak menutup kemungkinan memeriksa nama-nama di daftar yang beredar.

“Kami belum bisa menyampaikan sekarang (kapan dan siapa yang akan diperiksa), tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tutur Syarief.

0 Komentar