Perempuan Anggota Bhayangkari Polres Dompu Ditangkap Terkait Peredaran Sabu di Bima

Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan berinisial EES (39) yang meru
Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan berinisial EES (39) yang merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu
0 Komentar

KEPOLISIAN Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan berinisial EES (39) yang merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Kapolres Bima AKB Muh. Anton Bhayangkara Gaisar mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6). Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu-sabu seberat bruto 5,26 gram yang disembunyikan di dalam tas di lemari kamar pelaku.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Dari penangkapan oknum Bhayangkari Polres Dompu ini, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,26 gram,” ujar Anton di Bima, Kamis (11/6).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang diruncingkan, tutup bong, telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp22 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkotika. Petugas juga menemukan 20 tablet obat jenis tramadol di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EES telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia menyebutkan bahwa sabu didapatkan dari seseorang berinisial EL melalui sistem “tempel” atau ranjau di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Terkait status pelaku sebagai istri anggota Polri, Anton menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan sang suami. Namun, informasi sementara dari saksi dan Kepala Desa setempat menyebutkan bahwa pasangan tersebut sudah lama tidak tinggal serumah.

“Penyidik akan tetap memintai keterangan suami pelaku guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan peredaran sabu-sabu tersebut,” tegas Kapolres.

Saat ini, EES beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar