Dalam paparannya, Chatib juga mengingatkan kemampuan pemerintah menambah utang tidak hanya ditentukan oleh rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB), melainkan juga oleh kemampuan penerimaan negara untuk membayar bunga dan cicilan utang.
Ia menilai ruang fiskal Indonesia relatif terbatas karena rasio pajak masih rendah sehingga pemerintah perlu berhati-hati dalam mengelola belanja dan pembiayaan negara.
