Israel Buka Sistem Registrasi Tanah Digital di Tepi Barat, Kekhawatiran Aneksasi Menguat

Tepi Barat adalah wilayah Palestina untuk sebuah negara merdeka di masa depan. (AAP /Mosab Shawer)
Tepi Barat adalah wilayah Palestina untuk sebuah negara merdeka di masa depan. (AAP /Mosab Shawer)
0 Komentar

ISRAEL meluncurkan sistem registrasi tanah digital baru di Tepi Barat yang diduduki. Menurut laporan The New Arab, Israel mulai mengoperasikan platform bernama Land Registry and Settlement of Rights pada Rabu, 28 Mei 2026.

Sistem yang memiliki nama sandi “Grenade” itu digunakan untuk mencatat dan memformalkan kepemilikan tanah di Area C, kawasan yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali penuh militer serta administrasi Israel berdasarkan Perjanjian Oslo.

Pemerintah Israel menyebut platform tersebut bertujuan menyederhanakan proses pendaftaran properti dan memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah.

Menjangkau Lebih dari Separuh Area C

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Proses penyelesaian dan registrasi tanah di Area C dibuka kembali pada awal tahun ini untuk pertama kalinya sejak 1967. Setelah menduduki Tepi Barat pada tahun tersebut, Israel memindahkan kewenangan penyelesaian tanah kepada otoritas militer.

Pemerintah Israel mengalokasikan dana puluhan juta dolar untuk menjalankan program itu. Registrasi tersebut disebut berpotensi mencakup sekitar 58 persen Area C.

Menurut laporan Al Jazeera, proses akuisisi dan pendaftaran permanen atas wilayah tersebut mulai dijalankan pada 15 Februari 2026. Sebelumnya, pada Mei 2025, Kabinet Keamanan Israel meluncurkan proses penyelesaian tanah baru di seluruh Tepi Barat.

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, yang memiliki kewenangan luas dalam urusan sipil di Tepi Barat, pernah menyebut kebijakan tersebut sebagai “perubahan mendasar dalam realitas hukum dan sipil”.

Palestina Serukan Penolakan

Otoritas Pertanahan Palestina menyebut sistem registrasi digital itu sebagai “langkah kolonial pendudukan yang berbahaya yang merupakan serangan langsung terhadap hak-hak historis dan hukum rakyat Palestina atas tanah dan properti mereka”.

Gubernuran Yerusalem Palestina menyatakan platform tersebut dapat digunakan untuk mengesampingkan klaim kepemilikan warga Palestina sekaligus memperluas pembangunan permukiman Israel.

Karena itu, Gubernuran Yerusalem dan Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok (CRRC) meminta warga Palestina di Tepi Barat tidak berurusan dengan “entitas, komite, platform, atau prosedur” yang berkaitan dengan program registrasi tanah Israel.

Baca Juga:Pulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka SuaraMarketplace Asing Bakal Wajib Punya Kantor Perwakilan di RI, Ini Kata Mendag

Kedua lembaga tersebut juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Pidana Internasional, dan lembaga internasional lainnya untuk menghentikan kebijakan yang mereka sebut ilegal itu.

0 Komentar