KABID Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa berkas-berkas terkait kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) sudah lengkap dikumpulkan. Berkas-berkas telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan. Makanya nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan dalam rangka apakah sudah P-21,” kata Budi kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2026).
Setelah ini, Budi menyebut bahwa Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini.
Baca Juga:Luhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RIFatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas Mencuat
“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini,” sebutnya.
Sebagai informasi, terdapat perbedaan kelanjutan status hukum para tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Jokowi. Budi menyebut sebagian tersangka mendapatkan penghentian penyidikan, sementara sebagian lainnya tetap berlanjut ke meja hijau.
Budi menjelaskan, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah hukum melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice bagi beberapa tersangka yang telah menempuh jalur damai.
Tersangka yang telah mengajukan restorative justice dan meminta maaf kepada Jokowi adalah Damai Hari Lubis, Eggi Sujana, dan Rismon Sianipar.
“Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh semangat rekonsiliasi setelah adanya pernyataan maaf yang disampaikan oleh terlapor atau tersangka RS (Rismon Sianipar) kepada pelapor. Ini merupakan ruang hukum yang adil untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026) lalu.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tersangka lain tetap berlanjut. Terhadap mereka, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di KalbarBoeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk Arab
Keputusan untuk tetap melanjutkan perkara sebagian tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang sangat kuat, termasuk pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, 709 dokumen, dan 25 orang ahli, serta hasil uji laboratorium forensik yang memastikan keaslian ijazah pelapor.
