ANGGOTA Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mendesak agar masalah penyiksaan yang dialami oleh sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh Israel saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 harus dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Dia mengatakan perlakuan tentara Israel terhadap para relawan GSF, termasuk WNI di dalamnya sudah melampaui batas, baik batas kepantasan maupun batas kemanusiaan.
“Menggalang kesepakatan untuk membawa masalah ini ke ICC, sambil mendorong Palestina membawa ke ICJ (International Court of Justice),” kata Syamsu dalam keterangan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga:Luhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RIFatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas Mencuat
Seluruh pihak, kata dia, juga perlu menggalang dukungan antar negara untuk mengutuk tindakan Israel tersebut. Dia mengharapkan hasil dari upaya itu bisa menghukum tentara Israel yang melakukan penyiksaan dan menyatakan hal itu sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Bukan hanya pemimpin Israel tapi juga personel tentara. Berarti ada penyelidikan terbuka,” katanya.
Selain itu, dia juga mendorong agar masalah penyiksaan yang dialami WNI itu untuk dibawa ke Pengadilan Ad Hoc HAM di dalam negeri. Hasil dari pengadilan itu, kata dia, bisa juga menjadi masukan bagi ICC.
Sebelumnya, sembilan WNI yang ditahan oleh Israel telah dibebaskan dan langsung diterbangkan ke Istanbul, Turki. Mereka pun langsung dikawal oleh Konsul Jenderal RI di Istanbul Darianto Harsono.
Kendati demikian, para WNI tersebut tak luput dari kekerasan fisik yang dilakukan tentara Israel. Dia mengatakan bahwa mereka mengaku dipukuli, ditendang, dan disetrum saat ditahan.
Menurut kesaksian yang didokumentasikan oleh kelompok hak asasi Israel, Adalah, aktivis yang ditahan dari Global Sumud Flotilla yang menuju Gaza mengalami sengatan listrik serta kekerasan fisik dan psikologis selama berada dalam tahanan Israel. Adalah pada Rabu (20/5/2026) menyatakan sedikitnya tiga aktivis dirawat di rumah sakit dengan luka serius, sementara puluhan lainnya diduga mengalami patah tulang rusuk dan kesulitan bernapas akibat kekerasan selama penahanan.
Adalah mengatakan, tim hukumnya telah mengumpulkan kesaksian yang saling sesuai mengenai penggunaan sengatan listrik berulang terhadap para aktivis yang ditahan. Kelompok itu juga mendokumentasikan laporan bahwa para tahanan dipaksa berada dalam posisi yang menyakitkan dan menghinakan selama pemindahan mereka ke Pelabuhan Ashdod, termasuk berjalan sambil membungkuk penuh ke depan dan berlutut dalam waktu lama.
