KPK Ungkap Cara Eks Bupati Tulungagung Mainkan Proyek Pengadaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah tengah membidik dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada Gatut terkait pengaturan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penelusuran tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan berkaitan erat dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di daerah itu.

“Jadi, dalam perkara Tulungagung itu, juga ada dugaan pemberian-pemberian yang dilakukan oleh swasta kepada Bupati. Ini berkaitan dengan modus pengerjaan proyek-proyek yang ada di Tulungagung,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga:Luhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RIFatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas Mencuat

Budi membeberkan siasat pengondisian tender tersebut terbilang cerdik. Secara formal, proses pengadaan barang dan jasa tetap berjalan menggunakan aplikasi belanja resmi milik pemerintah, yakni e-Katalog. Namun, sistem digital itu ternyata hanya dijadikan formalitas karena proses penentuannya sudah disepakati di bawah meja.

“Proses pengadaan barang dan jasanya sudah dilakukan melalui e-Katalog. Namun, ada deal-deal (kesepakatan-kesepakatan) yang dilakukan di luar sistem,” papar Budi.

Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK di Tulungagung pada 10 April 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo serta adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang berstatus sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Satu hari berselang, tepatnya pada 11 April 2026, Gatut bersama adiknya dan 11 orang lainnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi lainnya di Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

Selain perkara kongkalikong proyek dengan pihak swasta, Gatut juga tersandung kasus pemerasan terhadap anak buahnya sendiri di lingkungan pemda. Modusnya tergolong tidak biasa, yakni memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pencopotan jabatan di atas kertas bermeterai tanpa dicantumkan tanggal.

0 Komentar