Surat “sandera” itu dijadikan alat penekan oleh Gatut. Lewat ancaman pemecatan tersebut, Gatut diduga sukses mengeruk uang hingga Rp2,7 miliar dari target keseluruhan sebesar Rp5 miliar. Setoran paksa itu diperas dari 16 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Pemkab Tulungagung.
KPK Ungkap Cara Eks Bupati Tulungagung Mainkan Proyek Pengadaan
