MENTERI Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Ia menyebut bahwa dalam sejarahnya, pengadilan militer pernah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap perwira tinggi TNI yang kemudian diketahui adalah Teddy Hernayadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta sebagai respons atas pertanyaan anggota dewan mengenai proses hukum kasus yang melibatkan anggota TNI tersebut.
Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar
Menurutnya, jika prajurit terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seperti penyiraman air keras, maka hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan militer bahkan bisa lebih berat dibandingkan perkara pidana biasa.
“Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu,” kata Menhan Sjafrie dikutip Antara, Selasa(19/5/2026).
Profil Teddy Hernayadi Eks Brigjen TNI yang Divonis Seumur Hidup
Teddy Hernayadi diketahui merupakan seorang perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang pernah berkarier di bidang keuangan militer sebelum akhirnya tersandung kasus korupsi besar dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Ia lahir di Purwakarta, Jawa Barat, pada 8 Maret 1963 dan menempuh pendidikan militer di Akademi Militer pada cabang keuangan sejak tahun 1984.
Setelah lulus pada 1988, Teddy memulai kariernya sebagai perwira keuangan di lingkungan Komando Daerah Militer V/Brawijaya. Kariernya terus berkembang melalui berbagai penugasan dan promosi jabatan hingga akhirnya mencapai posisi strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Pada 16 Februari 2010, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI sekaligus Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri Kemhan. Jabatan tersebut memberinya kewenangan penting dalam pengelolaan anggaran pertahanan, khususnya yang berkaitan dengan pembelian alutsista dari luar negeri.
Setelah hampir empat tahun bertugas di Kementerian Pertahanan, Teddy dipindahkan ke Markas Besar Angkatan Darat dan dilantik sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat pada Januari 2014.
