Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri Digerebek Bareskrim di Cirebon

Sejumlah barang di dalam pabrik kosmetik ilegal di Cirebon. Foto: Dok. Bareskrim
Sejumlah barang di dalam pabrik kosmetik ilegal di Cirebon. (Foto: Dok. Bareskrim)
0 Komentar

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar rumah produksi kosmetik ilegal di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Kosmetik yang diproduksi dipastikan mengandung merkuri dan tanpa ijin edar dari BPOM sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pada Hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran sedian farmasi tanpa izin edar BPOM mengandung bahan berbahaya merkuri di daerah Cirebon,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/6/2026).

Menurut Eko, penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Fatahillah, Perbutulan, Sumber, Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tiga orang yang terdiri dari dua karyawan berinisial R (26) dan RA (18), serta pemilik akun Lou Glow berinisial SA (27).

Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar

“Tim juga menemukan barang bukti 3 karung paket (kosmetik Lou Glow) siap edar,” ucap Eko.

Dari keterangan tiga orang tersebut, kata Eko, petugas akhirnya menggerebek lokasi kedua di daerah Kaliwadas, Sumber, Cirebon. Dari lokasi itu, ditangkap seorang berinisial NS (35) yang merupakan rekan usaha bisnis kosmetik ilegal tersebut.

Petugas kepolisian juga menemukan lokasi ketiga di Gegunung, Cirebon. Lokasi ini merupakan gudang penyimpanan ratusan botol kimia sebagai bahan baku kosmetik ilegal tanpa ijin edar BPOM.

“Setelah itu Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap alamat tersebut dan menemukan berbagai macam kosmetik yang siap edar dan beberapa bahan baku dari kosmetik tersebut,” ungkap Eko.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Eko, usaha kosmetik ilegal ini digerakan SA dan NS secara terpisah. Mereka menjual produk berbahan merkuri dengan merek Lavia, Fiana, Heti, Lou Glow, Lyawzskin, dan Friska.

Eko mengemukakan seluruh kosmetik diproduksi oleh NS secara otodidak dibantu R sebagai pegawai. Dari produksi yang dijalankan ini, tersangka memperoleh omset penjualan melalui media sosial mencapai Rp50 juta per bulan sejak 2024.

“NS mendapatkan pengetahuan untuk membuat kosmetik ilegal dari Youtube. Kosmetik dengan dua ukuran, yaitu kemasan 15 gram dijual harga Rp12.000 dan kemasan 30 gram dijual dengan harga Rp24.000,” ujar dia.

0 Komentar