Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri Digerebek Bareskrim di Cirebon

Sejumlah barang di dalam pabrik kosmetik ilegal di Cirebon. Foto: Dok. Bareskrim
Sejumlah barang di dalam pabrik kosmetik ilegal di Cirebon. (Foto: Dok. Bareskrim)
0 Komentar

Sementara itu, tersangka SA turut dibantu RA sebagai pegawai telah menjalankan usaha kosmetik ilegal sejak 2025. Mereka melakukan produksi tersebut hanya dengan bermodalkan melihat dari YouTube.

Penjualan produk ini kemudian dilakukan melalui akun TikTok milik S, Lyawzskin dan Lou Glow. Omset penjualan dari media sosial ini mencapai Rp21 juta per bulannya.

“Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutur Eko.

0 Komentar