Sedangkan untuk Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, serta Terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, dinyatakan telah terbukti merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.
Oditur pun menuntut Kopda Feri dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta Serka Frengky dengan pidana penjara selama empat tahun.
“[Menuntut Kopda Feri] pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” tutur Wasinton.
“[Menuntut Serka Frengky] pidana penjara selama 4 tahun,” lanjutnya.
