Polisi mengatakan pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi. “Feri mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemerkosaan kepada korban,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar.
Menurut Supriadi, motor dan HP korban dijual kepada seseorang berinisial SU dengan total harga Rp 3 juta. “Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan HP milik korban kepada seseorang SU dengan total harga Rp 3 juta,” ujarnya.
Hendak Beraksi Lagi di Surabaya
Polisi mengungkap pelaku ternyata sudah menyiapkan modus serupa untuk mencari korban baru di Surabaya. Polisi mengatakan pelaku kembali menyebarkan lowongan kerja palsu melalui Facebook.
Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di KalbarBoeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk Arab
“Setelah aksinya di Makassar selesai, pelaku berencana berpindah ke Surabaya dan kembali menjalankan modus yang sama,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dilansir detikSulsel, Minggu (17/5/2026).
Menurut Arya, pelaku sengaja menyewa rumah kontrakan harian untuk menjebak korbannya. “Orang ini juga yang tempat tinggal di Makassar ini bukan sewa rumah kontrakan sebulan, ini per hari itu bayar Rp 300 ribu dan dia gunakan untuk menjebak orang,” jelasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Pelaku diketahui pernah terlibat kasus pencurian di Kabupaten Takalar sebelum menjalankan aksi di Makassar.
