“Dengan demikian hal tersebut di atas membuktikan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah dengan sengaja melakukan perbuatan dengan maksud secara melawan hukum, artinya terdakwa benar-benar menghendaki perbuatannya tersebut dengan maksud atau tujuan yang dicapai. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penuntut umum berkeyakinan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi atau terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” tegas jaksa.
Kasus Chromebook Nadiem, Jaksa Soroti Konflik Kepentingan Romli Atmasasmita
