Heri ‘Black’ Jadi Kunci Baru KPK Bongkar Skandal Impor Bea Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi mendalami peran pengusaha Heri Setiyono alias heri Black dalam pengembangan kasus dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Nama Heri Black mencuat setelah penyidik menggeledah rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK kini membutuhkan keterangan Heri untuk mengurai lebih jauh keterlibatan pihak-pihak dalam kasus tersebut.

Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di KalbarBoeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk Arab

“Tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Menurut Budi, informasi dari Heri Black dinilai penting karena dapat membuka rangkaian fakta yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan pihak lain dalam perkara impor tersebut.

“Dalam rangkaian penyidikan, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan tidak hanya dari kegiatan penggeledahan, tetapi juga informasi-informasi lain yang diperoleh baik dari pemeriksaan para saksi sebelumnya ataupun para tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Heri sempat dipanggil penyidik pada 8 Mei 2026, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, KPK juga mendeteksi adanya dugaan upaya dari pihak eksternal yang berusaha menghambat proses penyidikan kasus Bea Cukai.

Konstruksi Perkara

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Para tersangka dari unsur Bea Cukai antara lain Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo.

Sehari kemudian, penyidik mengungkap temuan uang tunai Rp5,19 miliar yang disita dari sebuah rumah di Ciputat. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dan diduga terkait perkara yang sama.

0 Komentar